Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengungkapkan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal mengungkapkan hal yang disebutkan sekaligus bagian dari sosialisasi terhadap warga sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang mana akan naik pada waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang tersebut ditanggung eksekutif bisa saja berkurang dengan menaikan tarif terhadap para pelanggan.
“Guna memverifikasi agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, pada waktu ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, kemudian akan dilaksanakan sosialisasi terhadap publik sebelum ditetapkan,” kata Risal pada keterangan resmi, Awal Minggu (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun publik untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak ada memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi masyarakat ini akan diadakan pasca skema pentarifan selesai dibahas secara internal, lalu merupakan bagian dari sosialisasi untuk masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tidaklah diterapkan pada waktu dekat. Meskipun bukan dikabarkan lebih banyak spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan menegaskan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek pada waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.





