Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Hal ini Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku segera dimintai uang ‘setoran’ bulanan ketika dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja lalu bukan boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa ketika diminta keterangan sebagai saksi pada sidang tindakan hukum pungli Rutan KPK di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang digunakan ditahan lantaran terseret di tindakan hukum persoalan hukum korupsi pembangunan jalan di area Daerah Bengkalis ini mengaku diisolasi di tempat Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Fakultas KPK pada Pomdam Jaya Guntur lalu kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang tersebut dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan lalu Juli Amar Maruf.
“Siapa yang datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar kemudian dipanggil sebanding Pak Yoory dan juga saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu beliau bilang ia sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tak mencari tahu lebih banyak di mengenai istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang dimaksud menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang dalam di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan pada di tempat ini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.






