RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni membuka pernyataan perihal rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di tempat DPR lantaran masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni pada Universitas Borobudur, Hari Minggu (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang akan datang. Artinya, pembahasannya akan dilaksanakan pada Anggota DPR periode yang tersebut baru.
“Jadi kemungkinan pada sidang yang tersebut akan datang, di tempat periode yang baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat memperkuat langkah cepat DPR RI di menanggapi berbagai respons penolakan publik terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi pada waktu itu juga berharap DPR memulai sikap yang mana serupa pada mengeksplorasi RUU lainnya yang digunakan mendesak. Hal ini termasuk mengkaji RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga bisa jadi diterapkan untuk hal hal yang mana lain juga, yang tersebut mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang mana juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi dalam negara kita juga bisa jadi segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).




