DPR Abaikan Putusan MK, Jubir Anies: Tabrak Norma Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

JAKARTA – Juru Bicara Anies Baswedan , Sahrin Hamid turut mengomentari langkah Badan Legislasi (Baleg) pada Rapat Panja menolak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, dengan memaksakan bentuk produk-produk hukum menabrak norma yang mana telah dilakukan menjadi putusan MK mirip dengan membangkitkan rakyat untuk melakukan perlawanan.
“Jika elite kebijakan pemerintah dalam DPR RI memaksakan membentuk hukum yang dimaksud menabrak norma yang dimaksud sudah menjadi putusan MK, maka identik semata membangkitkan rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang tersebut sudah pernah mengebiri hukum juga aspirasi rakyat,” ujar Sahrin terhadap SINDOnews, Rabu (21/8/2024).
Sahrin menilai Putusan MK 60 bersifat final dan juga mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elite.
“Putusan MK bersifat final juga mengikat (final & binding) dan juga dengan segera berlaku. Bahwa apa yang dimaksud sudah pernah diputuskan itu adalah hukum yang berlaku. Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya mengangkangi hukum juga Hal ini adalah akal bulus elite semata untuk memanipulasi hukum juga aspirasi rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi partai kebijakan pemerintah di area DPR kecuali PDIP setuju masalah aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK). Kans Kaesang Pangarep maju pada pemilihan gubernur Jawa Tengah pun kembali terbuka.
Demikian putusan rapat panitia kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersatu pemerintah pada Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi menyatakan mayoritas fraksi dalam DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI juga menyetujui. pemerintahan menyesuaikan kata-kata mayoritas di tempat DPR RI. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Awiek.





