Korupsi Penyakit Kronis yang Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang digunakan tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang tersebut kritis bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar kesulitan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite urusan politik lalu kekuasaan. Keterlibatan elite di praktik korupsi bahkan telah lama menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, serta menjauhkan warga dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik lalu korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mematikan. Keduanya saling membutuhkan serta saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
“Hukum tiada boleh tunduk dan juga patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang harus tunduk dan juga patuh pada hukum. Hal ini sikap dasar hidup bernegara yang tersebut benar. Sebab, kekuasaan di area mana-mana cenderung korup kemudian sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum juga Perekonomian yang tersebut Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia meninjau belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin rutin digunakan di percakapan urusan politik di dalam Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pengaplikasian instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan urusan politik atau pihak yang mana berseberangan.
“Praktik ini sanggup terjadi secara terang-terangan atau dijalankan dengan cara yang dimaksud tambahan tersembunyi melalui lobi-lobi di tempat balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang dimaksud memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah lama merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan juga kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya hanya saja sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang digunakan sekarang ini berada pada bilangan 34, menempatkan Tanah Air di area peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya permasalahan serius pada penegakan hukum dan juga korupsi pada Indonesia. Salah satu faktor yang kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera di penanganan tindakan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa urusan politik sandera yang diadakan melalui tindakan hukum hukum untuk menekan lalu mengontrol lawan kebijakan pemerintah adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang dimaksud dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite lalu kelompoknya, tidak untuk menegakkan keadilan.






