Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI serta RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR mengungkap kesempatan melanjutkan pembahasan RUU TNI dan juga Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk bukan mengkaji dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto ketika ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya pada waktu ini memang sebenarnya kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengawasi urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan segera dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk di dalam bahas di dalam periode berikutnya. Hal ini kan kalau kita meninjau kan nanti periode berikutnya yang mana akan, ini terkait dengan kesulitan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI dan juga RUU Polri sempat menuai polemik di area masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR bukan melanjutkan pembahasan RUU TNI dan juga RUU Polri. Sebab, substansi usulan inovasi di kedua RUU yang dimaksud miliki banyak persoalan yang dimaksud serius kemudian dikhawatirkan memundurkan program reformasi TNI juga Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mana mengaku sudah ada menerima empat Surat Presiden (Surpres).





