Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang
Jakarta – Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan sudah ada memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
“Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, terhadap Tempo, ketika ditanya melalui sambungan telepon, apakah Muhammadiyah telah menyetujui menerima tawaran IUP, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar menyatakan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi beberapa jumlah catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, jikalau Muhammadiyah memutuskan menerima serta menjalankan tambang, maka pengelolaan harus dikerjakan dengan melindungi lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong kesulitan lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucap dia.
Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus melindungi hubungan baik dengan penduduk yang digunakan terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesi (MUI) ini mengatakan, apabila harus mengurus tambang, Muhammadiyah harus mempertahankan hubungan baik dengan warga setempat.
Namun Anwar memaparkan komunitas setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut. Dia menyatakan rapat yang dimaksud berlangsung sekitar dua pekan lalu. Sebelumnya PP Muhammadiyah menyatakan akan mengatur rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah tentang izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap apabila mendapat tawaran mengatur tambang dari pemerintah. “Muhammadiyah siap menerima lalu siap mengelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah terjadi menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan. Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Peraturan pemerintahan Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut mengizinkan ormas mengatur bidang usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang digunakan diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang





