MUI: Larangan Pengaplikasian Hijab pada RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dimaksud dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), terhadap manajemen Rumah Sakit Medistra DKI Jakarta Selatan. Surat yang dimaksud berisi dugaan pertanyaan yang digunakan bersedia membuka hijabnya apabila diterima untuk bekerja di tempat Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya jikalau benar demikian sungguh tiada etis lalu menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah dilakukan terjadi maka tentu belaka hal yang dimaksud sangat tak etis serta sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Hari Senin (2/9/2024).
Serta juga sangat tidaklah sesuai semangat kemudian jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 serta 2 UUD 1945 yang dimaksud berbunyi : (1) Negara berdasar melawan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing lalu untuk beribadat menurut agamanya dan juga kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya lalu agar tidak ada terjadi hal-hal yang mana tidak ada kita inginkan maka MUI memohon terhadap pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang hambatan tersebut,” katanya.
Kedua, untuk pihak Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena jikalau benar hal demikian telah lama terjadi maka berarti RS yang disebutkan sudah melakukan pelanggaran HAM kemudian konstitusi dan juga telah terjadi merusak kerukunan hidup antar umat beragama di tempat negeri ini serta hal demikian tentu hanya tidaklah kita inginkan,”tuturnya.





