Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya
Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto memaparkan pembatasan pembelian materi bakar minyak atau BBM bersubsidi tidak ada dapat dengan segera dimula pada 17 Agustus mendatang.
Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman serta Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian dibantah Menteri Energi juga Informan Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Harus ada dasar hukumnya dulu,” kata Mulyanto melalui program perpesanan terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Artinya, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian juga Harga Jual Eceraan BBM harus lebih tinggi dulu diselesaikan. Persyaratan pembatasannya juga harus definitif lalu dikonsultasikan untuk publik. “Sehingga, pada waktu ditetapkan lebih tinggi ringan diterima,” tuturnya,
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun memohon Luhut mencabut dan juga meralat pernyataannya. Apalagi sudah ada ada klarifikasi dari Menteri ESDM bahwa tak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Mulyanto juga mengatakan, wacana ini belum pernah dibahas Komisi VII bersatu Menteri ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak kemudian Gas Bumi (BPH Migas). “Ini adalah sesuatu yang tersebut tanpa peringatan serta mengagetkan,” kata Mulyanto.
Selanjutnya: Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang tersebut dibahas Komisi VII….
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya






