Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Pernyataan Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi sektor dan juga penjual di dalam Indonesia secara tegas menolak Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan menghadapi diperkenalkan beleid yang tersebut dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan juga Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan permintaan penting bagi tubuh manusia, teristimewa selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu mempunyai kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula bisa saja diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, dan juga lainnya. Dia mencatatkan bahwa bidang makanan lalu minuman pun sudah pernah berupaya melakukan reformulasi dengan mengempiskan kadar gula di hasil mereka. Namun, permasalahan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada komoditas tersebut.
“Meskipun kami sudah ada menghurangi kadar gula pada produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di area rumah, khususnya pada minuman tanpa gula yang dimaksud kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, disitir Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama pada menangani hambatan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah total gula yang digunakan sebaiknya dikonsumsi di sehari. “Hal yang terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah keseluruhan gula yang tersebut baik untuk dikonsumsi di sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan menghadapi disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang dimaksud secara khusus menolak pasal 434 di tempat PP yang dimaksud yang tersebut di tempat antaranya mengatur larangan perdagangan hasil tembakau pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan juga tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku usaha kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena kesulitan pandemi, ditambah kegiatan ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru sanggup mendengarkan kata-kata kami dan juga PP ini dapat ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni mengempiskan konsumsi rokok di dalam kalangan anak dalam bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang ditanggung oleh peniaga kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang dimaksud sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih banyak bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa pernyataan serta aspirasi peniaga pangsa juga entrepreneur kelontong tidaklah mendapatkan perhatian yang dimaksud layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya telah lama mengajukan permohonan agar larangan perdagangan rokok di radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan eksekutif (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang disebutkan tak diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan usaha para anggotanya serta ekonomi kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.



