Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tiada boleh ada kekuatan lain yang digunakan mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang sedang dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di dalam negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di tempat negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tiada boleh ada kekuatan lain yang mana dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang tersebut kita bukan sejalan,” ujar Burhanuddin pada waktu mengatur upacara peringatan tegas Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di dalam Lapangan Badiklat Kejaksaan, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidaklah mudah. Kita rutin dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari pada maupun luar, yang dimaksud berpotensi mengganggu integritas juga kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa tantangan yang mana dihadapi semakin konkret di dalam era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.






