PMI Industri Manufaktur Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Laporan S&P Global menyampaikan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari tempat Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang digunakan sebesar 49,3.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output serta lalu permintaan baru yang tersebut paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Industri (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi apabila Kementerian dan juga lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang efektif.
“Sekali lagi kami tiada kaget dengan kontraksi lebih besar pada bidang manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang mampu meningkatkan kinerja lapangan usaha manufaktur,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan pemasaran yang menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin menyatakan bahwa melemahnya pemasaran dipengaruhi oleh masuknya barang impor terjangkau di jumlah keseluruhan besar ke pangsa di negeri khususnya sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor hemat menciptakan rakyat lebih lanjut memilih produk-produk yang disebutkan dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan lapangan usaha dalam di negeri semakin mengecil pemasaran produknya dan juga utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan para pelaku sektor mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada bidang makanan lalu minuman, para pelaku usaha nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis di kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang dimaksud sampai pada waktu ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, Kemenperin ketika ini belum dapat menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya bursa domestik oleh barang jadi impor tersebut.
“Kemenko Perekonomian memang sebenarnya sudah memfasilitasi konferensi antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, dan juga Kupang.





