Siap-siap! Tarif Jalan Tol Dalam Daerah Perkotaan Akan Segera Naik

JAKARTA – User jalan Tol Dalam Daerah Perkotaan perlu mempersiapkan keseimbangan uang elektronik tambahan. Sebab, akan ada penyesuaian tarif pada ruas tol yang disebutkan pada waktu dekat.
Ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan diantaranya; Cawang – Tomang – Pluit serta ruas tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Seperti yang mana diberitahukan melalui akun instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) selaku operator tol tersebut, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler juga telah terjadi diatur di Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan lalu Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi juga penyesuaian tarif tol dijalankan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tulis akun instagram @jasamargametropolitan diambil Awal Minggu (9/9/2024).
Sekedar informasi tambahan, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang tersebut terbagi di 3 ruas. Seperti Ruas Cawang – Tomang – Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit – Tanjung Priok, kemudian ruas tol Cawang – Tanjung Priok.
Meski demikian, Jasa Marga atau CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) selaku operator yang disebutkan belum mengumumkan tarif terbaru menghadapi kenaikan tol pada kota tersebut.
Adapun tarif tol pada kota pada waktu ini sebagai berikut:/
Gol. I: Rp10.500
Gol. II juga III: Rp15.500
Gol. IV kemudian V: Rp17.500.






