Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan pemilihan gubernur Ulang 2025

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengusulkan pilkada ulang diselenggarakan tahun 2025 apabila kotak kosong menang menghadapi pasangan calon tunggal. Usulan itu akan disampaikan pada konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
“Setahun, tahun depan (2025),” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin untuk wartawan di area Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan, lembaganya sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi ke Komisi II DPR RI. “Kami telah bersurat. Mungkin konsultasi untuk pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan di area hari-hari awal, mungkin saja tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu,” katanya.
Dia menjelaskan, pertimbangan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 oleh sebab itu pilkada tahun ini dilakukan serentak dalam seluruh wilayah Indonesia. Artinya, kepala tempat hasil pemilihan gubernur 2024 akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun bila paslon tunggal kalah, kepala tempat akan dijabat oleh Penjabat (Pj).
“Salah satu tujuan pilkada ini (mencari) kepala tempat yang mana terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidaklah seperti pilkada kemarin yang mana bergelombang, kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-gantian terus ya,” jelasnya.
Maka dari itu, Afif menegaskan usulan ini akan dibawa melalui konsultasi sama-sama DPR RI, agar rapat itu sanggup melahirkan kebijakan yang dimaksud paling ideal di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Tapi ini tentu dari apa yang tersebut kami pikirkan dan juga kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, pada arti mencari titik pemahaman yang mana paling pas dengan semua pihak,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Sistem Data Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang dimaksud akan menyajikan calon tunggal melawan kotak kosong. Jumlah ini mampu belaka berkurang atau masih tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala wilayah yang digunakan akan dimulai 2-4 September 2024.






