Kakek 72 Tahun Ditahan di tempat Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret tindakan hukum dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang digunakan telah terjadi diminta menangguhkan penjara dituduh MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM memohonkan perlindungan.
“Bapak itu sakit telah berat, dikarenakan itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di tempat kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat juga mendapatkan perawatan yang tersebut lebih besar baik, bukanlah malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang digunakan menangani persoalan hukum yang dimaksud melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM sebab menduga ada oknum di area Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang mana tertuang pada sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah lama mengajukan penangguhan penjara MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah terjadi berusia lanjut juga sudah sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang dimaksud berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan di dalam negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.






