Susno Duadji Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
INFO NASIONAL- Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek penyelenggaraan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) yang dimaksud dijadwalkan pada Jumat, 26 Juli 2024 dinyatakan ditunda oleh Hakim Kepala Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai.
Sidang putusan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024. Menanggapi rangkaian persidangan ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji memandang persoalan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan Tol MBZ, bukan ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
“Ada ketentuan bahwa BUMN harus saling bersinergi satu sebanding lain. Dalam perkara ini, uang Jasa Marga melalui anak bidang usaha PT JJC dibayarkan ke Waskita, itu kan sama-sama BUMN. Bajanya pun dibeli dari Krakatau Steel, serta itu juga BUMN. Siapa yang dimaksud diuntungkan? Ya BUMN,” ujar Susno.
“Jadi bukan ada kerugian keuangan negara. Jika seandainya pun ini keuangan milik negara, justru tak terbukti merugikan, namun malah menguntungkan negara dikarenakan yang terima keuntungan yang disebutkan adalah BUMN,” katanya, menambahkan.
Susno juga menegaskan bahwa Jaksa telah terjadi keliru mengenali dan juga menerapkan hukum dalam di persidangan ini. Tuduhan dugaan merugikan keuangan negara ini juga pernah ditepis di fakta persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Saksi Ahli Sektor Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang menegaskan di perkara korupsi Tol MBZ ini tidaklah merugikan keuangan negara. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Nusantara (FHUI) itu juga menyatakan bahwa PT JJC tidak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia memaparkan konstruksi jalan tol MBZ bukan menggunakan uang negara, melainkan uang milik PT JCC. Maka, apabila ada pelanggaran keuangan, PT JCC tak dapat dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) oleh sebab itu pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman dan juga dari kas perusahaan.
“Tidak ada pendanaan dari Pemerintah,” kata Dian Puji pada waktu menjadi saksi di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.
Menyikapi penundaan putusan hakim, Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) juga Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Adi Supriyadi juga Raden Aria Riefaldhy mengatakan, penundaan ini merupakan langkah Majelis Hakim.
“Tadi disampaikan Majelis Hakim langkah belum siap. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud mau dimasukkan,” kata Aria.
Dari sisi penasihat hukum, ia menyatakan permanen berharap tindakan yang tersebut dilakukan hakim pada Selasa mendatang akan memberikan kebebasan bagi YM dan juga DD. Dasar permohonan kebebasan bagi YM serta DD, lanjut Aria, adalah dikarenakan di fakta persidangan yang tersebut disajikan Jaksa Penutut Umum (JPU) terbukti tidak ada ada keterkaitan langsung.
“Jadi dari DD maupun YM bukan terbukti unsur melakukan perbuatan berperang melawan hukum, menerima uang dan/atau menjanjikan sesuatu, kemudian jelas yang dimaksud merugikan negara itu tidak PT JJC-nya atau Jasa Marga, oleh sebab itu hanya saja bertugas menjalankan lelangnya saja,” ucapnya lagi.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa YM mengalami status kesejahteraan yang mana kurang baik dan juga telah menahun. “Ini telah kami komunikasikan untuk Majelis serta JPU bahwa YM miliki track record penyakit bawaan. Diabetes, bubungan yang mana hanya sekali 20 persen, kemudian gangguan jiwa jantung. Tapi beliau terus hadir sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” kata Aria.
Terkait akan melakukan banding terhadap putusan hakim, pihaknya menyatakan mempertimbangkan kembali, dengan dilandasi pada nilai kebaikan hukum.
“Intinya, yang tersebut kita inginkan adalah kebebasan bagi YM juga DD,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Penasihat Hukum DD, Adhi Supriyadi, yang digunakan berpendapat penundaan ini lantaran kebijakan belum siap.
“Kalau dari kami, sudah ada disampaikan, bahwa tak ada fakta-fakta hukum yang dimaksud memenuhi asal dari dakwaan JPU itu. Baik pasal 2 maupun pasal 3. Tidak ditemukan perbuatan berperang melawan hukumnya,” kata Supriyadi.
Ia juga meyakini bahwa tempat kliennya, DD, kuat secara hukum. “Kalau keputusannya nanti berbeda, kami minta ada pihak lain yang dimaksud ditarik. Karena ada pihak yang di di persidangan dinyatakan terlibat persekongkolan, tapi tiada ditindaklanjuti,” kata Supriyadi.(*)
Artikel ini disadur dari Susno Duadji Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ






