Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka kemudian Mandiri

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) , Suharto membantah adanya anggapan intervensi pada proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming . Suharto menegaskan bahwa hakim itu merdeka juga mandiri terbebas dari segala intervensi yang tersebut ada.
“Hakim itu merdeka juga mandiri,” ujar dia, Selasa (27/8/2024).
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte memohon Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang tersebut diajukan mantan Bendum PBNU juga Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang tersebut merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tidak ada terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah lama terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tempat tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Adapun, proses PK Mardani H Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 kemudian masuk pada 6 Juni 2024 di dalam Mahkamah Agung (MA). Peninjauan Kembali atau PK eks Pimpinan Daerah Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di dalam laman Mahkamah Agung.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang mengawasi Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, lalu Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti di proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto.
Berdasarkan kutipan ikhtisar proses perkara, Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, lalu Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.






