Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan kepala daerah Ulang 2025 apabila Kotak Kosong Meraih kemenangan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jikalau ada kotak kosong menang di tempat daerah-daerah yang dimaksud calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Awal Minggu (9/9/2024).
Menurut dia, Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala tempat yang mana akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jikalau kotak kosong menang maka wilayah yang disebutkan secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, apabila ingin menentukan kepala wilayah definitif seandainya kotak kosong yang menang akan dilaksanakan pilkada periode selanjutnya di tempat tahun 2029.
Namun, jikalau harus menanti 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang dimaksud dilahirkan pada kompetisi Pemilihan Kepala Daerah 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya tidak yang dimaksud dipilih pada pilkada, Pj juga lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidaklah terwakili dalam situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, tindakan akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan serta ideal bisa saja nggak setahun setelahnya tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.





