7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta ( PTUN ) Ibukota yang dimaksud mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengatur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa peluncuran Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci masalah ada tidaknya konflik suasana batin dalam tubuh para hakim melawan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya saja sanggup dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang tersebut tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar dalam Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini ia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di area PTUN, persidangan di dalam MK masih berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan langkah berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, jikalau memang benar ada konflik internal, hal yang dimaksud bukan mengganggu tanggung jawab hakim di pekerjaannya pada MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tiada mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding akibat putusan PTUN tidaklah sesuai dengan harapan. MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti lantaran tentu putusan itu tak sesuai dengan yang dimaksud diharapkan, serta ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge langkah itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.





