KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang tersebut berlokasi di dalam Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (6/9/2024). Penggeledahan yang disebutkan terkait perkara dugaan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pengurus negara berinisial AHI dalam wilayah Ibukota Indonesia Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat yang dimaksud pihaknya menyita sebagian barang bukti yang dimaksud diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang tersebut dimaksud.
“Penyidik melakukan penyitaan berbentuk uang tunai juga barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tessa enggan menjelaskan tambahan detail, terkait beberapa barang bukti yang tersebut disita. Termasuk jumlah total kemudian jenis mata uang yang mana diadakan penyitaan.
Berdasarkan informasi yang dimaksud diterima, pelopor negara berinisial AHI yang tersebut dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Adapun tindakan hukum ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak lalu kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa di Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 dituduh sebagai penerima juga 17 lainnya sebagai dituduh Pemberi,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (12/7/2024).






