Dilarang Masuk Kantor Kadin, Arsjad Rasjid Buka Suara

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid membuka pendapat terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia pada Gedung Menara Kadin. Adapun sejak Mingguan (15/9/2024), Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di area lantai 3, 24, serta 29 tak bisa saja diakses oleh sebab itu dihalangi masuk oleh oknum tidaklah dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya sudah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di tempat Menara Kadin. Kantor Kadin yang tersebut berlokasi di area lantai 24 lalu 29 yang disebutkan merupakan warisan dari Ketua Umum serta pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin kemudian investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, pada lantai 24 lalu 29,” terang Arsjad di keterangan resminya, Awal Minggu (16/9/2024).
Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin serta kantor pada kedua lantai yang dimaksud menjadi milik bersatu semua anggota Kadin juga tidak milik Grup atau Keluarga Bakrie. Untuk kantor tersebut, banyak pada antara pelaku bisnis juga perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tiada diperbolehkan masuk,” katanya.
Arsjad menambahkan, sebab ketidakjelasan status kantor di area lantai 24 dan juga 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di dalam lantai 3 gedung yang dimaksud sama.
“Karena statusnya tiada jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang mana jelas. Itu hak kita, lalu harusnya tak ada yang sanggup melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII dalam Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026.
Wakil Ketua Umum Sektor Hukum dan juga HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur pada Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.






