Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di dalam pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tidaklah perlu adanya opsi kotak kosong pada surat suara.
Sebab, warga cukup bukan datang untuk memilih jikalau memang sebenarnya bukan menemukan calon yang dimaksud merekan inginkan.
“Sebenarnya, saya tidak ada setuju di arti hal-hal seperti itu bukan perlu difasilitasi lagi, dikarenakan sudah ada cukup dengan cara golput,” kata Hensat di tempat Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar ketentuan calon independen dipermudah cuma untuk menghurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di dalam pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong lantaran penduduk jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidaklah memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari mengenai mempermudah ketentuan independen ini tidak ada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tidak ada menerima masalah ini adalah partai politik.
“Jika ketentuan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg juga pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya publik akan memilih calon independen dan juga itu tak mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di dalam negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah ada menerapkan pemilihan ulang apabila calon tunggal tak mendapatkan ucapan mayoritas yang dimaksud cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, apabila hanya saja ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pengumuman sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di dalam Indonesia,” pungkasnya.






