Ihwal PP 28/2024 Kemendag serta Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya pada proses penyusunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan atau PP Kesehatan, khususnya terkait aturan-aturan yang digunakan berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan beberapa jumlah pasal di beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami berbagai penolakan ialah Pasal 434 yang digunakan di dalam antaranya melarangpenjualan produk-produk tembakau pada radius 200 meter darisatuan sekolah kemudian tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan pemasukan para penjual kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik serta Kementerian lain pada proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari rakyat maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan pada PP 28/2024 yang tersebut nyatanyamenyangkut kepentingan di tempat luar ranah kesehatan, sepertipersoalan bidang serta perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tiada berdiri di area atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian memiliki tugaspokok lalu fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kebugaran akibat berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter kemudian lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan pada luarkesehatan, seperti persoalan sektor maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen juga Customer
Menurutnya, polemik pasal pelarangan komoditas tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan juga Kementerian Manufaktur (Kemenperin). “Hal ini sebab perdagangan miliki keterkaitan dengan industri. Oleh sebab itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk bergabung menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang mana ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tak adanya paraf dari Kemendag dan juga Kemenperin di pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi cuma menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh akibat itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.





