Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang terstruktur lalu sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang digunakan baik. Organisasi melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang tersebut sudah ada sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang tersebut telah meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat diadakan lebih besar efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, lalu ketahanan arsip, juga menghurangi biaya penyimpanan fisik dan juga perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk meyakinkan bahwa informasi yang diterima kontestan akurat lalu lengkap.
“Dengan belajar dari yang tersebut terbaik, Taspen dapat secara segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital dalam PT Timah,” kata Pudiastuti di keterangan resminya yang mana diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di tempat Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, kelompok kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses lalu sistem pengelolaan arsip yang tersebut diterapkan dalam sana.
Sementara itu, Kepala Area Komunikasi Organisasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan kemudian penyesuaian di pengelolaan arsip agar keamanan juga keselamatan arsip masih terjaga, sesuai dengan standar yang mana ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami telah terjadi menerapkan arsip digital, dan juga dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang digunakan ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman lalu standar pengelolaan kearsipan diatur pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian di akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana dan juga Sarana Kearsipan, dan juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu serta kelayakan terhadap unit kearsipan.





