Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, pemerintahan Siapkan Inisiatif Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, pada waktu ini sedang disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait kegiatan pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Menguatkan Industri Keuangan.
Ogi menjelaskan, inisiatif baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah pada meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan upah yang dimaksud diterima ketika bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio pada Indonesia pada waktu ini masih di dalam bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif kegiatan pensiun wajib, kemudian sukarela yang dimaksud diatur nanti pada Peraturan eksekutif (PP) pada rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi di acara HUT ADPI ke- 39 pada Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang pada waktu ini berada dalam disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang mana akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari penghasilan untuk mengikuti kegiatan pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang digunakan mempunyai penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP serta POJK yang digunakan sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan acara yang disebutkan sifatnya memang sebenarnya tambahan, namun wajib disertai oleh para pekerja di dalam luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut sebelumnya telah dihadiri oleh pekerja.
“Siapa yang digunakan akan menyelenggarakan acara pensiun tambahan yang dimaksud bersifat wajib, telah pasti itu bukanlah di dalam BPJS TK, jadi bisa saja di area DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di area DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah lama menimbulkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari upah yang dimaksud diterima ketika bekerja. Sedangkan pada waktu ini dalam Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan kegiatan pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun pada Indonesia.





