Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Customer Meminta Pertanggungjawaban
Jakarta – Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN) menyatakan akan mendampingi class action bagi konsumen yang digunakan dirugikan oleh roti Okko (PT Abadi Rasa Food). Hal ini merupakan bentuk tindakan lanjut dari pernyataan Badan Pengawas Penyelesaian dan juga Makanan (BPOM) yang digunakan mengumumkan adanya zat senyawa berbahaya di komposisi roti Okko.
Mengenai keluhan kerugian yang disebabkan oleh item roti Okko, Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menghimbau untuk konsumen kemudian pelaku bidang usaha kecil yang tersebut terdampak serta dirugikan oleh persoalan ini untuk segera melapor ke BPKN. Lembaga negara yang dimaksud sudah ada membuka posko pengaduan untuk konsumen lalu pelaku usaha yang dimaksud mengalami kerugian, diantaranya apabila ada konsumen yang digunakan mengalami gejala sakit lalu membutuhkan pertolongan medis usai mengkonsumsi barang roti Okko.
Ini berarti konsumen yang dimaksud dirugikan dapat melakukan gugatan terhadap pihak perusahaan roti tersebut. Namun, Mufti mengingatkan, harus diwujudkan pengujian terlebih dahulu. Jika memang benar keluhan sakit yang disebutkan terbukti diakibatkan oleh konsumsi komoditas roti Okko, maka BPKN siap mendampingi konsumen untuk memohon pertanggung jawaban perusahaan dan juga pemerintah.
“BPKN akan mendampingi melakukan class action untuk minta pertanggung jawaban perusahaan. Dan juga pemerintah di hal ini BPOM kemudian Kemenkes,” ujar Mufti ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024.
Sebelumnya, BPOM telah lama merilis hasil uji zat natrium dehidroasetat pada barang roti Aoka (PT Nusantara Bakery Family) kemudian roti Okko. Setelah diuji ke laboratorium BPOM, roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi serta peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang digunakan tidak ada sesuai dengan komposisi pada ketika pendaftaran produk-produk lalu tak satu di antaranya BTP yang digunakan diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama serta Hubungan Warga BPOM melalui informasi resmi, dikutipkan Rabu, 24 Juli 2024.
Pilihan Editor: Sandiaga Komitmen Tiket Pesawat akan Turun sebelum Pemerintahan Jokowi Digantikan Prabowo
Artikel ini disadur dari Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban





