Pengertian talak serta perbedaan talak satu, dua dan juga tiga

Ibukota Indonesia – Talak adalah istilah di hukum Islam yang merujuk pada perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan oleh suami terhadap istrinya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Talak adalah ikrar suami di dalam hadapan Pengadilan Agama yang digunakan berubah menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Merujuk pada definisi pada atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang dimaksud diakui secara hukum negara adalah talak yang digunakan diucapkan oleh suami pada hadapan Pengadilan Agama.
Dalam konteks hukum Islam, terdapat beberapa jenis talak yang mana dikenal, yaitu talak satu, talak dua, serta talak tiga. Masing-masing jenis talak ini miliki implikasi hukum yang dimaksud berbeda serta serangkaian yang tersebut harus diikuti. Berikut penjelasan mengenai talak satu hingga tiga.
Talak Satu (Talak Raj’i)
Talak satu adalah ikrar pemutusan menyudahkan hubungan yang dimaksud diwujudkan oleh suami terhadap istri melalui ucapan talak sekali. Talak ini disebut talak raj’i dikarenakan suami masih mempunyai hak untuk merujuk atau kembali untuk istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa diperlukan akad nikah baru. Masa iddah bagi istri yang digunakan ditalak adalah tiga kali suci dari haid.
Selama masa iddah, suami dapat merujuk istrinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang mana menunjukkan niat tersebut. Jika suami tiada merujuk istrinya selama masa iddah, maka talak yang disebutkan berubah menjadi sah serta istri berhak menikah lagi dengan khalayak lain setelahnya masa iddah berakhir.
Talak Dua (Talak Raj’i)
Talak dua merupakan pemutusan yang mana dikerjakan oleh suami dengan memberikan talak untuk kedua kalinya pasca sebelumnya pernah melakukan talak satu. Seperti talak satu, talak dua juga disebut talak raj’i karena suami masih miliki hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.
Talak raj’i baik talak satu maupun dua, telah dilakukan diatur di surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dimaksud dijatuhkan sampai dua kali. Sedangkan yang digunakan dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami kemudian isteri setelahnya suami menjatuhkan talak terhadap isteri.
Rujuk dapat dijalankan dengan sederhana seperti mengucap talak. Rujuk juga dapat dilaksanakan belaka dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” ke hadapan dua khalayak saksi laki-laki yang dianggap adil.
Namun, apabila suami sudah ada melakukan talak dua serta masa iddah berlalu tanpa rujuk, maka hubungan pernikahan yang disebutkan benar-benar berakhir. Suami dan juga istri kekal dapat menikah kembali, namun mereka itu harus menyelenggarakan akad nikah baru.
Talak Tiga (Talak Ba'in Kubra)
Talak tiga atau talak ba'in kubra adalah perceraian yang tersebut diwujudkan oleh suami dengan memberikan talak untuk ketiga kalinya. Talak ini memiliki konsekuensi yang digunakan lebih lanjut berat dibandingkan talak satu dan juga dua. Setelah talak tiga, suami tidaklah bisa jadi lagi merujuk istrinya selama masa iddah maupun setelahnya.
Untuk dapat menikah kembali dengan istri yang digunakan telah dilakukan ditalak tiga kali, suami harus mengantisipasi hingga istri menikah dengan pria lain dan juga kemudian bercerai secara alami (bukan melalui perencanaan). Pernikahan dengan pria lain ini haruslah pernikahan yang tersebut sah kemudian tidak belaka sekadar formalitas.
Dalam ranah hukum, seseorang suami dapat mengajukan permohonan Talak terhadap Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur di Pasal 129 KHI:
"Seorang suami yang tersebut akan menjatuhkan talak untuk istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tercatat untuk Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan dan juga memohonkan agar diadakan sidang untuk keperluan itu."
Talak satu hingga tiga pada hukum Islam mengatur rute perceraian juga hak rujuk suami terhadap istri. Talak satu dan juga dua masih memberikan kesempatan bagi suami untuk merujuk istri selama masa iddah, sementara talak tiga mengharuskan istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum dapat menikah kembali dengan suami yang tersebut memberikan talak.
Pemahaman mengenai jenis-jenis talak ini penting agar pasangan suami istri dapat mengambil tindakan yang mana tepat juga memahami konsekuensi hukum dari tindakan perceraian pada Islam.
Artikel ini disadur dari Pengertian talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga






