Burhanuddin Abdullah kemudian Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, menafsirkan pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap serta Andi Arief sebagai Komisaris Utama juga Komisaris Independen PT Organisasi Listrik Negara (Persero) atau PLN melanggar aturan. Pasalnya, kedua khalayak dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu masih menduduki jabatan pada partai politik.
Burhanuddin ketika ini menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra. Namanya tercatat pada Keputusan Menteri Hukum serta HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020. Begitu pula di Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, nama Andi Arief tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan pemilihan atau Bappilu Partai Demokrat.
Pada Pemilihan Umum Presiden 2024 lalu, Burhanuddin lalu Andi Arief tergabung di Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran. Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar, sementara Andi Arief bergabung dengan grup itu seiring dukungan partainya terhadap Prabowo-Gibran.
Herry berpendapat, pengangkatan politisi pengurus partai ini bertentangan dengan aturan main yang digunakan dibuat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Aturan itu yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ juga Narasumber Daya Orang Badan Usaha Milik Negara.
“Menurut saya, pengangkatan Burhanuddin Abdullah kemudian Andi Arief mengabaikan masalah etis, bahkan cenderung nyerempet pelanggaran terhadap peraturan,” ujar beliau ketika dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Bersama Burhanuddin Abdullah, pada waktu ini ada lima pengurus Partai Gerindra yang dimaksud menjadi komisaris BUMN. Mereka yakni Fauzi Baadila dalam PT Pos Negara Indonesia (Persero) Fuad Bawazir pada PT Mineral Industri Indonesi (Persero) atau MIND ID, Simon Aloysius Mantiri pada PT Pertamina (Persero), Felicitas Tallulembang ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Fauzi merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Sementara Fuad, Simon, lalu Felicitas menjabat anggota Dewan Pembina pada partai berlambang kepala burung garuda itu. Seperti Burhanuddin, keanggotaan mereka itu disahkan Menkumham Yasonna Laoly melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023, diatur untuk dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris, harus memenuhi kondisi antara lain tidak pengurus partai politik. “Ini sungguh disayangkan. Peraturan dibuat malah untuk dilanggar sendiri,” kata Herry.
Politikus Partai Gerindra sekaligus Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum merespons permintaan konfirmasi Tempo perihal status keanggotaan Burhanuddin Abdullah dalam partai itu.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra tak membantah juga membenarkan bahwa Andi akan mundur sebagai anggota Partai Demokrat akibat aturan internal tak membolehkan pengurus partai merangkap jabatan sebagai komisaris. Dia mengumumkan tindakan itu masih mengantisipasi penghadapan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dengan Andi.
“Masih mengawaitu pertandingan dengan Mas AHY. Langkah ke depan seperti apa, akan mengikuti aturan yang mana berlaku,” kata Herzaky ketika dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN





