Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang dimaksud Lebih Patut
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengkritisi pengangkatan eks Pengelola Bank Nusantara atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, berubah menjadi Komisaris Utama PT Korporasi Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pasalnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu pernah berubah menjadi terpidana korupsi.
“Saya yakin kader Gerindra atau relasi Prabowo (Subianto) banyak yang digunakan tambahan patut,” kata Herry pada waktu dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Burhanudin ditetapkan sebagai dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di perkara dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kemudian denda Simbol Rupiah 250 jt oleh majelis hakim pengadilan langkah pidana korupsi atau Tipikor Ibukota Indonesia pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ serta Informan Daya Individu Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus tidaklah pernah dihukum oleh sebab itu melakukan perbuatan pidana yang dimaksud merugikan keuangan negara di waktu lima tahun sebelum pengangkatan. “Burhanuddin (dihukum) tiga tahun, tapi ini masalah etika atau kepantasan,” kata Herry.
Herry mengaku ragu pengangkatan penduduk dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu sanggup memberikan sumbangsih kinerja ke BUMN. Menurut dia, ada kemungkinan konflik kepentingan atau conflict of interest sangat besar pada pengangkatan komisaris baru sekarang ini yang kebanyakan pengurus partai. Justru yang mana ada, kata dia, pengangkatan ini berkemungkinan berubah menjadi beban besar bagi BUMN.
“Karena dimulainya penetapan Komisaris BUMN menurut saya tidaklah dengan itikad baik, saya was-was hasilnya pun tidak ada akan baik pula,” kata dia.
Seharusnya, tutur Herry, pemerintahan mendatang menyudahi praktik merekrut Komisaris BUMN dengan cara yang dimaksud tak etis, apalagi tidak ada pantas. BUMN, menurut dia, merupakan aset negara yang tersebut sepatutnya dijaga bersama-sama. “Jangan sampai gara-gara pengangkatan komisaris yang digunakan kurang pantas ini menurunkan reputasi Prabowo,” kata Herry.
Dalam perkara korupsi yang mana menjeratnya, Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar yang dialirkan untuk beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar dan juga beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar.
Sejumlah pejabat BI lalu anggota DPR terlibat terseret pada perkara itu, ke antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Pemuka BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, juga anggota DPR Hamka Yandhu.
Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi komunitas atau Ormas Asgar Jaya yang digunakan mengawalnya.
Artikel ini disadur dari Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut





