Nasional

Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan

JAKARTA – Syarat mendirikan ormas (organisasi kemasyarakatan) akan diulas pada artikel ini. Syarat ini harus dipenuhi Anies Rasyid Baswedan jikalau ingin mendirikan ormas pasca gagal forward pemilihan gubernur 2024 .

Diketahui, pada hari terakhir pekan (30/8/2024), Anies memberi sinyal akan mendirikan ormas atau partai urusan politik (parpol). Sinyal itu disampaikan pasca dirinya gagal forward Pemilihan Kepala Daerah 2024 dikarenakan tak dicalonkan parpol.

“Gini. Bila untuk menghimpun semua semangat pembaharuan yang tersebut sekarang makin hari makin terasa besar, lalu itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka merancang ormas atau memulai pembangunan partai baru, mungkin saja itu jalan yang mana akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan,” ujar Anies.

Cara mendirikan ormas

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang digunakan dimaksud organisasi kemasyarakatan yang tersebut selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang tersebut didirikan lalu dibentuk oleh rakyat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan juga tujuan untuk berpartisipasi pada pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana berdasarkan Pancasila.

Definisi ormas yang disebutkan kemudian diubah pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapatan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Berikut ini perubahannya: Organisasi Kemasyarakatan yang mana selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang dimaksud didirikan kemudian dibentuk oleh publik secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, juga tujuan untuk berpartisipasi di penyelenggaraan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan berdasarkan Pancasila lalu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendirian ormas diatur di Bab IV UU Nomor Nomor 17 Tahun 2013. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa “Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang dimaksud berbadan hukum yayasan.

Di Pasal 10 disebutkan:
(1) Ormas sebagaimana dimaksud di Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tak berbadan hukum.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berbasis anggota; atau
b. tidaklah berbasis anggota.

Selanjutnya, di tempat Pasal 11 tertulis:
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tiada berbasis anggota.

Pada Pasal 12 disebutkan:
(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud di Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang digunakan dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD kemudian ART;
b. kegiatan kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak melawan nama perkumpulan; dan
f. surat pernyataan tiada sedang pada sengketa kepengurusan atau di perkara di dalam pengadilan.
(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dijalankan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat bidang hukum dan juga hak asasi manusia.
(3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan pasca memohonkan pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih besar lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Lalu, Pasal 13 berbunyi:
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf b diatur juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Back to top button