Kritik Keras Sahroni dan juga Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur
Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan kemudian penganiyayaan yang dimaksud dikerjakan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur menyita perhatian masyarakat usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhi vonis bebas terhadap terduga pelaku, Ronald Tanur. Keputusan yang dimaksud dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya yang dimaksud sontak menuai kecaman karna sebelumnya Ronald telah lama divonis bersalah di perkara tersebut. Ronald dijerat oleh Pasal 351 serta 359 KUHP tentang penganiayaan lalu kelalaian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kabar bahwa Hakim sudah membebaskan Ronald Tannur menuai membantah dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan menafsirkan bahwa langkah yang dimaksud sudah bermetamorfosis menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. “Preseden buruk yang dimaksud terbentuk di republik ini, ke PN Surabaya,” ucapnya.
Bahkan Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang tersebut memutus sidang perkara tersebut. “Tiga hakim yang tersebut memutuskan vonis bebas, merekan sakit semua.” kata Sahroni.
Menurutnya ada aktivitas kecurangan dalam balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni pada waktu menjadi pemimpin rapat audiensi Komisi III DPR sama-sama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sahroni ijuga menganggap ada kejanggalan melawan pernyataan majelis hakim terkait asal-mula kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang tersebut meninggal globus dikarenakan alkohol tidak penganiayaan yang tersebut dilaksanakan Ronald Tannur. “Aneh kalau perlakuan yang dimaksud direalisasikan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal oleh sebab itu alkohol’,” ucapnya.
Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya menyimpulkan Ronald Tannur tidak ada bersalah karna tidak ada terdapat bukti secara meyakinkan Ronald sudah pernah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang dimaksud menyebabkan penderita tewas. Hakim juga mengkaji terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap penderita pada masa kritis.
“Terdakwa tiada terbukti secara sah kemudian meyakinkan sebagaimana pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP juga 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”
Majelis Hakim Ahmad Muzakki tiada menangguhkan diri apabila selanjutnya ada pihak yang belum puas terhadap putusan tersebut. “Kami selaku manusia, apabila ada putusan kami yang dimaksud tak sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU. Sementara, grup penasihat hukum dari terdakwa Gregorius secara langsung menyatakan menerima.
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah dilakukan memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi dalam DPR sekaligus berubah jadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang mana diterima Ronald Tannur pada tindakan hukum terjadinya lalu pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya sudah ada dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo pada rapat audiensi DPR dengan keluarga korban.
Heru juga menegaskan tidaklah akan berlangsung pembaharuan apapun pada keluarga tersangka. Dia meyakinkan PKB tidak ada akan memberikan pengamanan untuk mantan kadernya.
TIARA JUWITA | ANDIKA DWI | RADEN PUTR I HENDRIK KHOIRUIL MUFID | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Artikel ini disadur dari Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur





