Perbaiki UU Keterbukaan Berita Publik, otoritas Kumpulkan Aspirasi

JAKARTA – Seiring dengan dinamika juga perkembangan yang mana makin mutakhir, aturan juga kebijakan pemerintah perlu disesuaikan agar relevan. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Data Publik (UU KIP) yang digunakan telah terjadi berusia lebih banyak dari satu dekade sejak diterbitkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Data juga Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo), Usman Kansong pada Wadah Kesepahaman PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, di area Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang tersebut kuat untuk memulai pembangunan saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
“UU KIP mengatur kewajiban badan rakyat untuk mempublikasikan informasi masyarakat secara proaktif. Ini adalah adalah langkah yang digunakan bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan kemudian kepentingan lain secara sah,” kata Usman Kansong pada keterangannya, Rabu (14/8/2024).
“Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi masyarakat oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” tambahnya.
Penyesuaian juga inovasi UU Keterbukaan Pengetahuan atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, sudah pernah terjadi dalam beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
“Amerika Serikat misalnya, melakukan pembaharuan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital kemudian menguatkan kewajiban pemerintah di merilis informasi,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pengetahuan kemudian Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Semoga langkah awal ini bisa saja mewujudkan UU KIP yang tersebut dapat mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang terlibat di area dalamnya, juga tentunya lebih banyak tepat guna untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi rakyat dan juga menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.






