Nasional

KPK Geledah Rumah Dinas dan juga Kantor Pimpinan Daerah Situbondo terkait Dana PEN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) kemudian Kantor Pimpinan Daerah Situbondo , Jawa Timur. Penggeledahan yang dimaksud berkaitan dengan pengutusan persoalan hukum dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan sektor ekonomi nasional (PEN) juga pengadaan barang lalu jasa dalam otoritas Wilayah Situbondo.

Perihal giat penggeledahan yang disebutkan pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Baca juga: Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen pada PT Jasindo

“Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung pada waktu ini di dalam Situbondo,” ujar Tessa di keterangannya, Rabu (28/8/2024).

“Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di area rumah dinas serta kantor bupati,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan tindakan hukum dugaan korupsi baru dalam bentuk dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan kegiatan ekonomi nasional (PEN) dan juga pengadaan barang serta jasa di tempat Kota Situbondo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan tindakan hukum yang dimaksud terjadi pada 2021-2024.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah terjadi malakukan penyidikan dugaan TPK berbentuk penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN dan juga pengadaan barang kemudian jasa pada eksekutif Kota Situbondo,” kata Tessa yang dimaksud dikutip, Rabu (28/8/2024).

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan pihaknya telah lama menetapkan dua terperiksa di penyidikan tindakan hukum tersebut. Mereka berinisial KS dan juga EP.

“Keduanya merupakan Penyelenggaraan Negara eksekutif Wilayah Situbondo,” ucapnya.

Tessa belum menjelaskan lebih besar detail identitas dari pihak yang dimaksud ditetapkan terdakwa itu. Menurutnya, identitas dan juga kontruksi perkara akan disampaikan dengan pemidanaan para tersangka.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang diadakan oleh para terdakwa akan kami umumkan pada waktu penyidikan perkara ini sudah pernah dirasakan cukup,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button