Terima 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, KPK: Yang Dinyatakan Lengkap 18.706 Laporan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah terjadi menerima 92,98 persen dari 20.462 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029. Namun, jumlah total LHKPN yang dimaksud tiada semuanya dinyatakan lengkap.
“Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah dilakukan menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang digunakan disampaikan oleh para calon legislatif,” kata Tessa yang dimaksud diambil Rabu (4/9/2024).
“Dari total tersebut, yang dimaksud sudah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan,” sambungnya.
Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang digunakan belum melaporkan LHKPN mereka.
“Khususnya yang tersebut belum menyampaikan LHKPN juga yang tersebut mengalami pembaharuan nama calon legislatif terpilih yang dimaksud mengalami pergantian, baik dikarenakan mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ucapnya.
Sebelumnya, caleg terpilih pada pemilihan raya 2024 terancam tak sanggup dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyampaikan, aturan yang disebutkan termuat pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
“Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, lalu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, calon terpilih yang digunakan bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan terhadap instansi yang dimaksud berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).





