Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Besok

JAKARTA – DPR dengan segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU Pemilihan Kepala Daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang tersebut Menolak
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” ujar pria yang akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan dijalankan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di dalam Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang tersebut diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun program sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Pusat Kota menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR bersatu pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil di rapat pengambilan langkah tingkat I yang tersebut diselenggarakan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang dimaksud akrab disapa Awiek di area Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang tersebut hadir pada ruang rapat.






