Nasional

Surat Pengunduran Diri Belum Diteken Jokowi, Pramono Anung: Kewenangan Presiden Sepenuhnya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum melakukan penandatanganan surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Diketahui, Pramono Anung mundur dari jabatannya sebagai Seskab lantaran progresif sebagai Calon Gubernur Jakarta.

Merespons hal itu, Pramono Anung mengatakan, kewenangan untuk menyetujui secara resmi surat pengunduran dirinya itu ada pada Jokowi.

“Kewenangan untuk meneken dan juga sebagainya kan merupakan kewenangan sepenuhnya Presiden. Saya ini kan orang yang tersebut mendampingi beliau dua periode, saya tentunya taat dan juga patuh pada aturan main yang ada,” kata Pramono Anung untuk wartawan di tempat Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).

Pramono mengungkapkan ketika nantinya dirinya telah ditetapkan sebagai calon gubernur Jakarta, surat yang dimaksud akan diteken oleh Jokowi.

Saat ini, kata dia, dirinya menghormati proses yang sedang berjalan meskipun surat pengunduran diri yang disebutkan belum diteken oleh Presiden Jokowi.

“Saya Tanggal 22 September nanti Insya Allah akan ditetapkan sebagai calon gubernur saya sudah ada ungkapkan terhadap beliau, kemarin memang benar di dalam IKN, sidang kabinet paripurna kan saya yang tersebut masih menyiapkan tetapi kalau nanti saya telah menjadi calon gubernur, saya yakin beliau akan mempertimbangkan untuk memberikan izin mengesahkan Keppres pemberhentian saya. Jadi saya sangat menghormati proses yang tersebut ada,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, Pramono Anung sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab. Namun, Jokowi mengaku belum melakukan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

“Sudah juga (mengundurkan diri). Tapi belum saya tanda tangani,” kata Jokowi seusai meresmikan Flyover Djuanda, Jawa Timur, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal Pramono Anung yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta untuk pemilihan gubernur 2024. Menurut Jokowi, hal yang dimaksud merupakan bagian dari hak urusan politik Pramono juga PDIP sebagai partai pengusungnya.

“Ya itu hak kebijakan pemerintah dari Pak Pramono Anung lalu PDIP. Dan semua pasti sudah ada ada kalkulasi politiknya, telah ada itung-itungan politiknya. Saya kira memutuskan seperti itu. Bukan sesuatu yang mudah,” kata Jokowi terhadap wartawan di tempat Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).

Jokowi mengungkapkan bahwa Pramono juga telah terjadi melapor untuk dirinya untuk forward sebagai Bacagub pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2024. “Dua hari yang mana lalu, sudah. Begitu ditunjuk dengan segera minta izin ke saya,” kata Jokowi.

Related Articles

Back to top button