Lifestyle

Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan

Ibukota – Pas foto adalah salah satu dokumen penting di bervariasi keperluan administratif, satu di antaranya pernikahan. Di Indonesia, pas foto untuk keperluan pernikahan harus memenuhi beberapa prasyarat dan juga aturan tertentu.

Sebelum resmi sebagai suami istri ketika akad, calon pengantin harus lebih banyak dulu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Saat mendaftar Anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat salah satunya Pas Foto nikah. Hal ini telah diatur dalam di Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan juga Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan juga rujuk.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai kriteria dan juga aturan pas foto untuk pernikahan:

1. Background biru

Berbeda dengan pas foto untuk ijazah yang menggunakan latar belakang merah, pas foto untuk pernikahan diharuskan menggunakan latar belakang biru dengan kode warna #0C0CF6 sesuai aturan yang digunakan ditulis pada Undang-Undang. Pastikan kode warna ini diberikan untuk jasa foto yang digunakan kamu gunakan untuk mengelak kesalahan warna.

Jika kamu tidak ada sempat melakukan pemotretan di studio, kamu bisa saja mengedit warna latar belakang foto pernikahan sesuai persyaratan menggunakan beberapa perangkat lunak foto editor. Beberapa program yang tersebut dapat digunakan untuk mengedit pas foto adalah PicsArt, Background Eraser, juga PhotoRoom.

2. Kenakan pakaian formal

Diwajibkan untuk memakai pakaian formal seperti kemeja pada waktu pemotretan pas foto nikah, akibat ini adalah salah satu persyaratan penting untuk administrasi.

Jika Anda bertanya, apakah boleh menggunakan batik untuk pas foto nikah? Jawabannya adalah boleh. Memakai baju batik untuk pas foto nikah diizinkan oleh Kementerian Agama maupun KUA oleh sebab itu batik juga dianggap sebagai pakaian formal. Selain itu, pas foto nikah dengan kebaya atau setelan jas yang tersebut di antaranya pakaian formal juga diperbolehkan.

Untuk warna pakaian, kamu mampu menggunakan warna apa saja, namun disarankan untuk tidak ada memakai baju berwarna biru agar tak sebanding dengan latar belakang pas foto nikah.

3. Jumlah foto yang tersebut dikumpulkan

Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, jumlah total pas foto nikah yang digunakan harus Anda berikan berjumlah 10 lembar yang terdiri dari 8 lembar foto ukuran 2×3 serta 2 lembar foto berukuran 4×6.

Rincian jelasnya sebagai berikut:

  • Untuk Buku nikah, membutuhkan 2 foto calon pengantin perempuan lalu 2 foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang dimaksud digunakan berukuran 2×3.
  • Untuk arsip catatan nikah KUA membutuhkan 2 lembar pas foto, 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki juga 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan. Pas foto yang digunakan berukuran 4×6.
  • Untuk tanda terima akta membutuhkan 2 lembar pas foto yang tersebut terdiri dari 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan kemudian 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang mana digunakan berukuran 2×3
  • Untuk pendaftaran nikah membutuhkan 2 lembar pas foto nikah dari setiap-tiap calon pengantin berukuran 2×3.

4. Gaya rambut dan juga hijab

Gaya rambut untuk pas foto nikah harus rapi agar terlihat formal. Untuk calon pengantin pria, rambut panjang atau pendek tidaklah masalah, asalkan poni bukan menutupi wajah lalu telinga. Rambut harus disisir serta ditata dengan rapi. Anda dapat menggunakan pomade untuk tampilan yang dimaksud lebih banyak rapi serta keren.

Untuk calon pengantin wanita yang mana tiada berhijab, cukup tata rambut Anda dengan rapi. Jika perlu, Anda mampu pergi ke salon agar rambut terlihat indah di pas foto buku nikah. Seperti calon pengantin pria, usahakan poni rambut tidaklah menutupi wajah. Rambut harus digerai, tidaklah diikat, lalu dapat ditaruh ke belakang pundak agar telinga terlihat.

Bagi yang digunakan berhijab, pastikan tidaklah menggunakan hijab berwarna biru agar bukan mengganggu latar belakang foto. Gunakan hijab dengan warna-warna netral seperti hitam atau putih.

5. Kedudukan tubuh

Tegap menghadap depan ke arah kamera, tidak ada boleh miring-miring atau condong ke kanan juga ke kiri. Tidak diizinkan menggunakan kacamata oleh sebab itu takut akan memantulkan cahaya.

Syarat-syarat lain yang harus disiapkan untuk administrasi pernikahan Selain Pas Foto.

Berkas Pernikahan Untuk Pasangan Sesama WNI:

  • Fotocopy KTP dan juga Kartu Keluarga tiap-tiap dari kedua calon mempelai.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) bermaterai
  • Surat penjelasan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, serta N4 dari calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.
  • Pas foto calon pengantin ukuran 2×3 tiap-tiap 5 lembar, bagi anggota ABRI, kedua mempelai wajib menggunakan seragam dinas untuk pas foto.
  • Calon pengantin yang berumur pada bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin pendatang tua (model N5). Hal ini berlaku bagi calon kedua mempelai.
  • Calon pengantin yang digunakan berstatus janda/duda wajib melampirkan surat talak atau akta cerai yang resmi dari Pengadilan Agama.
  • Surat Pengantar RT kemudian RW bagi calon mempelai yang tidak ada tinggal ke KUA setempat.
  • Bagi mempelai yang tersebut merupakan anggota TNI/POLRI kemudian sipil TNI/POLRI wajib mendapatkan izin kawin dari pejabat atasan atau komandan.

Berkas Pernikahan Campuran WNI dan juga WNA:

  • Akte Kelahiran atau Kenal Lahir dari calon pengantin WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
  • Bagi calon pengantin WNA yang sudah ada menetap selama lebih tinggi dari satu tahun di Indonesia, wajib melampirkan Surat Keterangan Model K II dari dinas kependudukan.
  • Tanda lunas pajak bangsa asing bagi WNA yang tersebut menetap ke Negara Indonesia lebih tinggi dari satu tahun.
  • Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari kantor Imigrasi.
  • Fotocopy Paspor.
  • Surat Keterangan dari Kedutaan atau perwakilan diplomatik yang digunakan bersangkutan
  • Semua surat-surat yang tersebut berbahasa asing wajib diterjemahkan ke di bahasa Indonesia.

Selain pas foto nikah, dokumen administrasi dalam melawan juga harus kamu penuhi, agar pendaftaran pernikahan kamu di KUA berjalan dengan lancar lalu tercatat resmi oleh negara.

Artikel ini disadur dari Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan

Related Articles

Back to top button