Soal PP Kesehatan, pemerintahan Seharusnya Mengayomi Petani Tembakau

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mencurigai lembaga donor asing dengan kelompok anti tembakau mengintervensi pemerintah pada men-drive Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak sangat jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di tempat di PP 28/2024 tak ada serupa sekali pengaturan kesehatan, yang digunakan ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Kesejahteraan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, juga mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dia menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman melawan kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani lalu turunnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal dalam Indonesia.
Agus meragukan komitmen pemerintah yang dimaksud ingin menjaga kedaulatan negara dan juga melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi permintaan ekonomi, justru kalah serupa kepentingan kebugaran global.
“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing serta kelompok anti tembakau untuk membunuh sistem ekologi pertembakuan yang digunakan kontribusinya sangat nyata bagi negara?,” tegas Agus Parmuji dihubungi dalam Jakarta, Awal Minggu (26/8/2024).
Baca Juga: APTI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini adalah Isinya
Dia mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang digunakan berbunyi, “Setiap orang yang mana memproduksi dan/atau mengimpor item tembakau serta rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang digunakan terdiri menghadapi desain juga tulisan.”
Pihaknya menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang digunakan dibuat oleh pemerintah menghadapi pesanan ormas global anti tembakau.
“Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar sebab beban biaya produksi yang digunakan melonjak. Sebab, merekan harus merancang ulang kemasan secara total yang mana membutuhkan pembangunan ekonomi besar juga waktu yang dimaksud lama. Kalau IHT legal gulung tikar, untuk siapa jutaan petani tembakau akan mengedarkan daun tembakaunya?,” tanya Agus Parmuji.
Berdasarkan informasi yang dimaksud diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 bukan menjadi bagian dari ketentuan yang tersebut mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes bisa jadi menentukan kapan cuma ketentuan itu dikeluarkan.
“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebab desain kemasan termasuk hak kekayaan juga lapangan usaha dipaksa untuk mengubahnya,” terang Agus Parmuji.



