Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman serta Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memverifikasi revisi aturan yang dimaksud akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu lantaran berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya sebab itu menurut saya penting lantaran tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang tersebut dilakukan dalam Ibukota Indonesia Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Daya lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian substansi bakar minyak (BBM) subsidi telah ada di tempat tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau pada pembahasan di dalam level saya, di tempat eselon 1 sudah ada selesai, sudah ada dibahas di tempat levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, di area Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui pada Kementerian ESDM, Jakarta, Hari Jumat (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersatu Menko tersebut, ada dua hal yang dibahas.
Pertama, pemerintah ingin material bakar yang dimaksud didistribusikan ke penduduk itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga telah melakukan kajian yang mana sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, dalam pada revisi perpres tersebut, kita ingin memverifikasi tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, cuma itu belaka yang dimaksud bisa. Yang tiada berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang dimaksud mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tersebut tidaklah berhaknya siapa, itu kan sejumlah pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan persoalan pembatasan pembelian Solar yang mana juga akan diatur di Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih besar memverifikasi saja, yang tidak, yang mana ini, yang mana boleh, yang mana itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.





