Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik dan juga Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan mengatakan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang mana menyangkut urusan politik dan juga kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada waktu menjadi narasumber pada Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, pada momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum dalam bidang keperdataan, kemudian hukum di kasus-kasus rakyat biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah ada menyangkut politik, kekuasaan sejumlah sekali hukum yang dimaksud diperkosa, pada mana sumber daya juga energi hukum disedot agar bisa saja menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang tersebut sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang disebutkan sebab tidaklah ada pada Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang disebutkan baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada pembaharuan UU serta isinya tidaklah diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi dikarenakan berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada ketika UU ditetapkan semua hakim yang mana ada dimintakan konfirmasi untuk presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang disebutkan diperhalus sedikit di dalam mana hakim yang mana diminta konfirmasi itu semata-mata orang-orang yang dimaksud masuk pada periode kedua. Mahfud mengumumkan ada tiga orang hakim yang harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK sudah ada bertemu, bukan boleh ada pemberhentian hakim MK itu menghadapi nama apa pun pada ketika masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tiada terlibat pemerintah di tempat di kasus-kasus pilpres waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tidak ada diangkat lagi. Kan tidak ada boleh di area pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.





