Bisnis

Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Hal ini Penyebabnya

JAKARTA – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengungkapkan nilai rumah pada tahun 2025 akan sangat jauh lebih banyak mahal ketimbang 2 tahun kebelakang. Penyebabnya, adanya kenaikpajak yang mana dipungut oleh pemerintahan untuk Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) sebesar 12% yang digunakan akan mulai berlaku awal tahun 2025 mendatang.

Joko mengumpamakan, apabila hendak membeli rumah dengan nilai Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang tersebut ditanggung konsumen sebesar Rp110 jt sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang digunakan ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 jt tahun depan cuma untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang digunakan harus ditanggung juga oleh konsumen.

“Kita juga meninjau memang benar pemerintahan harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang tersebut dijalankan pemerintah itu mampu menciptakan sesuatu yang dimaksud produktif,” kata beliau pada waktu dihubungi MNC Portal, Awal Minggu (16/9/2024).

Lebih lanjut, Joko mengaku hingga ketika ini memang sebenarnya belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berbentuk PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang digunakan dilaksanakan beberapa tahun kebelakang.

“Kita belum ada pembahasan mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025,” tambahnya.

Hal inilah yang tersebut menurutnya, tarif rumah baru untuk tahun depan akan berjauhan lebih tinggi mahal jikalau tidak ada diberikan stimulus oleh pemerintah. Disamping daya beli rakyat yang dilihat Joko belum cukup pulih untuk membeli rumah, maka akan menyulitkan warga untuk mempunyai hunian.

“Sekarang itu kan masih ada tekanan daya beli warga masih ada, ya syukur-syukur menunda dulu (kenaikan pajak) sampai kondisinya lebih tinggi baik,” harap Joko.

Bukan hanya saja itu, mulai tahun 2025 PPN menghadapi Acara Membangun Sendiri (KMS) juga akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dimaksud diadakan tidaklah di kegiatan bisnis atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.

Adapun yang termasuk pada KMS adalah merancang bangunan untuk orang pribadi atau badan yang tersebut dijalankan oleh pihak lain. Pertemuan Membangun Sendiri atau KMS dilaksanakan bukanlah pada rangka kegiatan bisnis Badan yang dimaksud hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.

Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang tersebut dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang digunakan digunakan untuk yang tersebut bersangkutan sendiri kemudian bukanlah digunakan buat usaha.

“Pajak KMS ini pastinya akan berdampak pada biaya yang tersebut harus kita keluarkan akibat ada kenaikan pajak seperti KMS ini ya, jadi kita harus melakukan efisien lagi,” kata Joko.

Related Articles

Back to top button