Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritisi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi komoditas tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang mana merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan bukanlah hanya sekali tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada menerapkan kemasan polos bagi komoditas tembakau akan berdampak secara langsung pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, dalam mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim sudah menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak ekonomi yang signifikan ini malah menjadi sesuatu yang mana luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya mengawasi ini adalah pendekatan yang dimaksud tak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun di diskusi media yang digunakan digelar, Awal Minggu (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Kondisi Keuangan Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu sanggup dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang dimaksud mengabaikan kepentingan petani kemudian penjual yang dimaksud bergantung pada bidang hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang mana menggalakkan kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang tersebut melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang namanya Bloomberg Philanthropies, yang mana selalu mengamati rokok itu pada tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia mempunyai kedaulatan penuh kemudian seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan kemudian melindungi petani, pedagang, segala macam roda ekonomi yang tersebut berjalan dan juga menggantungkan diri pada bidang tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau lalu peniaga kecil adalah bagian dari ekosistem dunia usaha kerakyatan yang mana sejatinya membutuhkan dukungan serta penampilan pemerintah agar dapat terus bertahan di dalam masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau dan juga cengkih, misalnya, tak pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan kegiatan ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang digunakan dapat digunakan petani tembakau untuk sanggup membantu kesejahteraan petani.
“Kita rutin lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, lalu sektor ini juga mempekerjakan sejumlah orang. Namun, tidak ada ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.





