RI dorong kajian masalah UNCLOS dengan hukum konflik laut lalu kemanusiaan

Ibukota – Negara Indonesia memacu penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional serta hukum konflik laut yang ketika ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum kemudian Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika menjadi pemimpin diskusi tematik bersatu Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dalam Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang mana dilaksanakan pada rangka penguatan inisiatif hukum humaniter globus “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, lalu Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang dimaksud wajib dikaji lebih besar lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang mana mempunyai keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti diambil dari keterang Kemlu RI di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS juga hukum peperangan laut, hingga pada saat ini masih minim kajian sehingga harus digali lebih tinggi di lagi.
Salah satu aspek yang tersebut penting dibahas ketika ini, yaitu penerapan UNCLOS pada konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti penyelenggaraan kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang disebutkan didiskusikan di jadwal itu.
Turut dibahas pula pada diskusi yang disebutkan isu pengamanan lingkungan laut, hak navigasi, juga kepentingan negara pesisir netral yang tersebut erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Daerah ICRC untuk RI serta Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut dan juga penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan kemudian pengamanan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang berlaku ketika ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara status maritim global telah dilakukan berubah secara signifikan sejak pada waktu itu.
“Perlakuan yang tersebut mengistimewakan domain maritim di perkembangan hukum peperangan laut wajib diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang digunakan saling terhubung secara global, konflik bersenjata di laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di dalam laut maupun dalam darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang dimaksud mempertemukan 17 pakar dari beraneka negara dengan latar belakang dalam bidang kelautan serta hukum internasional.
Pertemuan yang dimaksud dijalankan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter di peperangan di laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan





