Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK juga PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemkominfo) bekerja sebanding dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), lalu Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dilaksanakan guna menjaga dari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran juga perbankan pada kegiatan judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya pada Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI juga OJK yang dimaksud bertindak cepat pada mendeteksi tabungan kemudian akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang memproduksi suatu sistem yang tersebut bisa jadi cepat mendeteksi rekening-rekening yang digunakan terindikasi mencurigakan, ini tabungan aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada keterangan resmi.
Menkominfo juga memohonkan dunia perbankan untuk menegaskan pengguna tabungan sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan kegiatan melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang tersebut dilaksanakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menghindari publik mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang digunakan paling berbagai digunakan rakyat mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang tersebut paling banyak, telah kita analisa beliau paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang digunakan lain-lain, kalau beliau pakai yang mana lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga telah lama membatasi transaksi pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, pada waktu ini sistem pembayaran diadakan melalui pulsa yang nantinya bisa saja dialihkan ke tabungan bank melalui pihak ketiga.




