Nasional

MAKI Minta Mahkamah Agung Tolak PK Mardani H Maming

JAKARTA – Koordinator Publik Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memohonkan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Kepala Daerah Tanah Bumbu, Mardani H Maming . Sebab PK yang diajukan Mardani H Maming perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai lemah.

“Memang layaknya ditolak, akibat memori PK yang dimaksud diajukan Mardani H Maming hanya saja mengulang-ulang cerita lama yang sudah ada dibahas di sidang-sidang sebelumnya,” papar Boyamin, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Boyamin setuju dengan pernyataan Jaksa KPK Greafik Loserte yang memohonkan agar MA menolak PK yang digunakan diajukan mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang mana digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim.

Terkait putusan tindakan hukum korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020. “Kami berkesimpulan bukan terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah dilakukan terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik,

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang mana diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidaklah terikat dengan perkara sebelumnya. Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang mana dihadirkan pemohon tak cukup membuktikan kekhilafan yang tersebut nyata di putusan korupsi Mardani H Maming.

Sehingga, pihaknya memohon agar putusan PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami memohon Mahkamah Agung yang dimaksud memeriksanya kemudian mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang mana sudah berkekuatan hukum masih dan juga telah dilakukan dieksekusi, lalu menolak permohonan PK yang dimaksud diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.

Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Orin Gusta Andini. “Masalahnya, UU memberikan kesempatan terpidana untuk PK dengan alasan ada kekhilafan. Yang penting, putusan PK tiada memberikan langkah yang digunakan menegasikan (menyangkal) putusan sebelumnya,” kata Orin.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button