Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini adalah Tolak Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur yang sudah pernah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang dimaksud menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan gubernur yang direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan gubernur minim dari partisipasi umum juga abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya pada rapat paripurna, bukanlah permasalahan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang tersebut menolak pembahasan dan juga pengesahan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi serta melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada kedudukan bersatu mahasiswa, jurnalis, akademisi kemudian pegiat demokrasi yang tersebut melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada di dalam kedudukan sejarah dengan kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan juga organisasi pegiat demokrasi kemudian seluruh rakyat Indonesia yang digunakan hari ini bersikap lalu bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR sudah setuju untuk mengakibatkan RUU Pemilihan Kepala Daerah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan gubernur pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi di dalam Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, dan juga Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang dimaksud menolak pengesahan RUU pemilihan gubernur yakni Fraksi PDIP.





