Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka yang mana masih nekat melakukan kegiatan judi online, maka akan masuk pada daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang mempunyai hasil penjualan hingga beratus-ratus triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, sudah memberikan kerugian bagi warga maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Customer OJK Rizal Ramadhani mengatakan, publik yang terbukti terlibat judi online tak akan bisa saja menikmati seluruh layanan di area sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang dimaksud terlibat ke pada satu sistem informasi yang tersebut kami akan susun dan juga kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa saja mengakses,” kata Rizal di area Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo), OJK lalu satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah terjadi memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dilaksanakan pasca terbukti melakukan kegiatan judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik tabungan bank yang digunakan diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, merekan tidaklah akan bisa saja lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, dan juga berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke di orang yang enggak bisa jadi menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa saja menerbitkan tabungan, enggak dapat ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berjanji untuk terlibat juga secara bergerak menghindari lalu melakukan pemberantasan judi online, tiada semata-mata semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di tempat sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga menyatakan bahwa OJK telah lama melaksanakan apa yang mana disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, kemudian enhance due diligence. Ia menegaskan OJK sudah berjanji memberantas judi online.
“OJK berpartisipasi melakukan edukasi serta literasi pada sektor jasa keuangan, baik untuk warga maupun terhadap seluruh konsumen dalam sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.




