Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis sudah mengakibatkan pro lalu kontra ke kalangan rakyat serta pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Nusantara yang dimaksud memungkinkan prajurit TNI terlibat pada kegiatan usaha membuat perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI pada bidang usaha dapat membantu kesejahteraan prajurit lalu meningkatkan partisipasi ekonomi. Namun, para penentang gelisah hal ini akan memulihkan praktik dwifungsi yang digunakan mengacaukan profesionalisme TNI juga membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengoreksi lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil di mengawasi anggota TNI yang berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak sanggup diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang dimaksud akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan cuma lah,” ujar Usman seusai perjumpaan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, lalu tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya cuma menunjukkan sikap pemerintah yang mana tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman ke sejumlah lahan milik swasta. Praktik bidang usaha itu permanen berjalan walaupun ada larangan. “Lihat hanya kalau dalam Jakarta, tanah ini berada di pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung mengenai keinginan sektor ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, permintaan prajurit TNI ketika ini tak sedikit. Salah satunya ialah keperluan biaya institusi belajar untuk anak-anak.
Karena aspek dunia usaha kemudian permintaan itu, Maruli menafsirkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI terus wajib mengikuti apel pagi lalu apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang mana menolak dan juga mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis di pembaharuan aturan itu.
“Tentu belaka itu tidaklah boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri memandang bahwa pemberian kewenangan berbisnis terhadap TNI merupakan langkah yang keliru. Menurut dia, TNI harus terus berada di pertahanan juga keamanan. Lebih dari itu, TNI miliki pengaruh besar di dalam keberadaan sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata kemudian ia juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis sejenis dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia mengatakan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang tersebut besar bagi militer untuk masuk ke ranah ke luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang dimaksud terlalu luas untuk militer masuk ke pada globus perekonomian juga politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Security (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, pada Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang disebutkan dipimpin oleh Deputi Lingkup Sinkronisasi Hukum lalu HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum bisa jadi mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi






