Praktisi Hukum Sebut DPR lalu pemerintahan Tak Ikuti Putusan MK akibat Tidak Tegas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan usia calon kepala area harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang dimaksud ditegaskan Mahkamah Konstitusi di pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang disebutkan menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Perkotaan (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang digunakan mengatur aturan usia calon kepala tempat dihitung ketika pelantikan calon terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK bukan mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang telah lama terjadi di area Indonesia apalagi MA yang sejajar dengan MK pada lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi terhadap wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan pada hal-hal tertentu pada hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang digunakan jelas lalu tegas, agar tidak ada muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR kemudian pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR juga eksekutif tidak ada mengikuti arahan MK sebab putusannya tidak ada tegas serta kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan pilkada sudah ada dekat kemudian sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan persoalan aturan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di dalam treatement dengan langkah masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Orang tak punya tangan masih bisa saja hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih tinggi analoginya begitu,” pungkasnya.




