Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis kemudian Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan, bahwa langkah penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kondisi tubuh sistem reproduksi bayi, balita, lalu anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai berbagai pro lalu kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tidaklah berdasarkan indikasi medis kemudian belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, ketika itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan serta pedoman di praktik sunat perempuan yang dimaksud menjamin keselamatan kemudian kebugaran perempuan yang disunat. Yakni, dengan tak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud tidaklah mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan dalam kalangan penduduk Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang sebenarnya harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tidaklah seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru tidaklah diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun lapisan kulit yang menutupi kelamin yang mana dapat menghambat saluran berkemih dan juga menyisakan urine dalam epidermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, menyampaikan dari laman Kemen PPPA.






